Kesempatan kali ini saya ingin mengulas tentang HAKI yang baru-baru ini saya dapat dari dosen perkuliahan Etika Profesi. Kepanjangan dari HAKI sendiri adalah "Hak Kekayaan Intelektual". Yah. . .semoga bisa jadi bahan pertimbangan buat dibaca.
Maraknya pembajakan di Indonesia terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) membuat para produsen dan pemegang/pemilik HKI banyak dirugikan. Tak dipungkiri justru produk-produk bajakan itu yang lebih digemari dan sering dicari-cari oleh sebagian masyarakat Indonesia.
HKI adalah Hak Kekayaan Intelektual, secara umum HKI terbagi dua jenis yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
"Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
* Paten
* Merek
* Desain Industri
* Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
* Rahasia Dagang
* Varietas Tanaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
"Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya" (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
"Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa".(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
"Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan". (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
"Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik."(Pasal 1 Ayat 1)
"Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu." (Pasal 1 Ayat 2)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
"Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang."
Yah. . .segitu sajalah pengertian tentang HAKI yang bisa saya atngakp dari penjelasan dosen saya. Semoga bisa bermanfaat buat pembaca.