"Saya belum bisa secara pasti mengatakan (tentang turunnya tarif telekomunikasi), tapi berkisar antara 10 - 30 persen," kata Menkominfo usai pertemuan dengan jajaran Dirjen Postel dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) bersama komunitas telekomunikasi termasuk operator di kantor Indosat, Jakarta, Rabu (9/1).
Nuh mengatakan tarif telekomunikasi dimungkinkan turun setelah pihak Dirjen Postel melakukan kajian terhadap tarif telekomunikasi dan biaya interkoneksi berdasarkan masukan dari para operator telekomunikasi. Ia mengatakan Peraturan Menkominfo mengenai penetapan tarif interkoneksi tersebut diterbitkan paling lambat akhir Januari.
"Saat ini (rancangan peraturan tarif telekomunikasi) tinggal finalisasi dan konfirmasi," kata dia. Menkominfo mengatakan pemerintah menginginkan tarif telekomunikasi bisa murah dan terjangkau oleh masyarakat tetapi juga tidak ingin operator telekomunikasi sampai merugi.
Dalam pertemuan dengan komunitas telekomunikasi tersebut, Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar mengatakan dalam kajian tarif telekomunikasi, pihaknya juga melihat dan membandingkan tarif telekomunikasi di negara-negara lain.
"Kita perlu melihat ’benchmarking’ negara lain. Kalau operator punya data tarif telekomunikasi di negara lain, bisa juga diberikan kepada kita karena tugas kita juga memberikan informasi yang benar (mengenai tarif telekomunikasi) kepada masyarkat," jelas Basuki.
Usai pertemuan tersebut, Dirut Telkomsel, Kiskenda Suriahardja mengatakan pihaknya akan mengikuti patuh terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Kami tetap ’comply’ terhadap peraturan pemerintah," kata Kiskenda singkat tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Sedangkan Presiden Direktur PT Excelcomindo Pratama Hasnul Suhaimi mengatakan belum bisa berkomentar tentang penurunan tarif telekomunikasi tersebut.
"Saya belum bisa berkomentar, tetapi pak menteri (Menkominfo) tentu mempunyai visi yang lebih kuat dari kita," ujar Hasnul.
Sementara Wahyu Wijayadi, Direktur Corporate Services Indosat mengatakan secara alami tarif telekomunikasi memang akan turun karena kompetisi antara operator dan penggunaan teknologi telekomunikasi yang makin modern dan efisien.
"Kejelian regulator untuk mengatur tarif sangat penting. Semua harus berimbang agar operator bisa tetap tumbuh, masyarakat diberikan manfaat oleh regulator," tambah Wahyu.
Sebelumnya, Dirjen Postel Depkominfo menyatakan menunda pemberlakuan tarif interkoneksi teleponi yang baru yang seharusnya diberlakukan mulai 1 Januari 2008.
"Kita tidak bisa (berlakukan tarif interkoneksi pada 1 Januari 2008. Saya pikir diberlakukan Februari," kata Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar usai jumpa pers akhir tahun Depkominfo di Jakarta, 28 Desember 2007.
Dia mengatakan regulator perlu memberi kesempatan kembali kepada operator untuk melakukan penawaran tarif interkoneksi dan membahas tawaran tarif interkoneksi dari operator lain.
Dengan memberikan kesempatan yang cukup kepada operator, kata Dirjen Postel, maka keputusan tarif interkoneksi yang diambil oleh regulator akan cenderung diterima oleh kalangan yang lebih luas.
Basuki menjelaskan regulator tidak mungkin memberlakukan kembali tarif interkoneksi yang lama kareana struktur biaya telekomunikasi setiap tahunnya pasti berubah sesuai dengan perkembangan teknologi dan tarif interkoneksi secara akumulatif akan turun.
0 komentar:
Posting Komentar